BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan sejumlah perkara di halaman kantor yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Barang bukti tersebut terdiri 39, 75 gram sabu-sabu dan 3.111 butir obat-obatan triheksifenidil alias pil koplo.
Selain memusnahkan BB narkoba dan pil koplo, Kejari Banyuwangi juga memusnahkan BB dari tindak pidana lain, berupa 20 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, 7 unit handphone dan 8 buah timbangan digital. Barang bukti tersebut merupakan hasil rampasan negara dari 16 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dikubur, hingga digiling menggunalan blender. Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Banyuwangi Suhardjono diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo.
Pemusnahan BB juga disaksikan perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan, dan sejumlah mahasiswa. "Pemusnahan kita lakukan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, " ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo.
Pemusnahan BB merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Dalam hal ini, kejaksaan bertindak sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. "Ada 16 perkara yang sudah inkrah, BB dari puluhan perkara itulah yang kita musnahkan, " tegas Bimo.
BB yang dimusnahkan paling banyak berasal dari perkara narkotika yang mencapai tujuh perkara. Selanjutnya, BB dari tujuh perkara kesehatan dan satu perkara perjudian serta satu perkara tipiring. Seluruh perkara tersebut masuk penanganan tahun 2023. "Ada beberapa perkara lama dan baru yang sudah inkrah, " pungkasnya. (***)