Kementerian ATR/BPN Bersama Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

    Kementerian ATR/BPN Bersama Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan
    Konferensi pers ungkap kasus mafia tanah di Mapolda Jatim

    BANYUWANGI - Kementerian ATR/BPN bersama Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur. Dalam aksi bongkar-bongkaran ini, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh Satgas Anti Mafia Tanah di Mapolda Jatim dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jawa Timur, yaitu di Banyuwangi dan Pamekasan.

    "Pengungkapan mafia tanah yang pertama di Banyuwangi pada 18 Januari 2023, dan berhasil mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, " jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

    Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dengan luas tanah mencapai 14.250 meter persegi. "Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta, " terang Brigjen Pol Arif Rachman.

    Sementara hasil ungkap di Kabupaten Pamekasan, melibatkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial B (57) warga Desa Panempan yang berperan menjadi makelar penjual tanah yang mendapatkan keuntungan Rp 45 juta. Tersangka lain yaitu MS (53) berperan sebagai penghubung antara korban Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

    "Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta, " bebernya.

    Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi. Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999. "Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi, " pungkasnya.

    Pada kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat. "Tahun lalu (2023) target operasi kami ada 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus, " ujar AHY di Mapolda Jatim.

    Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp 1, 7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia.

    Sekedar diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto mengatakan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah. Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 yang lalu berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.

    Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia. "Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ” kata Irjen Pol Imam Sugianto. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dibekali Keterampilan...

    Artikel Berikutnya

    Judi di Bulan Ramadhan, Arena Judi Sambung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami