BANYUWANGI - KPU Banyuwangi menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) dalam Pilkada Banyuwangi 2024 bertempat di Hotel El Royale Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Minggu (22/9/2024). Dua pasangan cabup-cawabup yang sudah memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi serta maju sebagai kandidat kontestasi dalam pemilihan Bupati Banyuwangi tersebut yakni pasangan bupati petahana Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan pasangan KH Muhammad Ali Makki Zaini (Gus Makki)-Ali Ruchi.
Acara penetapan pasangan Cabup-Cawabup Banyuwangi yang digelar oleh KPU Banyuwangi ini juga dihadiri oleh kedua pasangan calon (paslon), yaitu Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan KH Muhammad Ali Makki Zaini (Gus Makki)-Ali Ruchi. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan, yang memimpin proses penetapan serta pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami dari KPU Banyuwangi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024. Hari ini, kita akan melakukan penetapan resmi pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Banyuwangi, " ucap Dian.
Dian juga berpesan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan Pilkada Banyuwangi yang damai dan demokratis. Dirinya berharap untuk nenjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam proses ini. "Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, jujur, dan adil, serta tetap menjaga suasana kondusif di Kabupaten Banyuwangi. Setelah penetapan ini, esok hari kita akan melanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon, " harapnya.
Proses penetapan ini menjadi salah satu tahap penting dalam Pilkada Banyuwangi 2024 yang diharapkan berlangsung dengan sukses dan tanpa hambatan. "Mari kita junjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam proses ini. Akhir kata, semoga seluruh proses berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Banyuwangi, ” pungkas Dian Purnawan. (***)