BANYUWANGI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur yang tergolong ke dalam Forum Pembinaan Jaminan Narapidana (FORBINJAMPI) telah mengantarkan satu orang narapidana yang bebas bersyarat ke pondok pesantren di Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, sebagai tanda suksesnya program pondok pesantren sebagai penjamin untuk yang pertama kali, Jum'at (4/10/2024) siang.
Inovasi yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama antar 4 pihak yaitu Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, Pondok Pesantren se-Kecamatan Srono dan Polresta Banyuwangi tersebut mengimplementasikan dukungan Lapas Kelas IIA Banyuwangi terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kemenkumham dalam menanggulangi over kapasitas hunian dan langkah solutif bagi narapidana yang tidak memiliki keluarga inti.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono mengungkapkan rasa terima kasih kepada stakeholder terkait yang telah mendukung dan mensukseskan berjalannya inovasi yang sangat baik tersebut. ”Kami berikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Para Pengasuh Pondok Pesantren se Kecamatan Srono, Kepala Bapas Jember dan Kepala Polisi Resort Kota Banyuwangi yang telah bersedia menjadi bagian program ini, khususnya kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah menciptakan serta menjalankannya, ” ucapnya.
Lebih luas Agus mengatakan jika suatu inovasi tercipta disebabkan oleh adanya kendala dan hambatan yang muncul serta menjadi penghalang bagi program yang telah dibuat. Salah satu faktor yang dikeluhkan oleh warga binaan diantaranya tidak ada penjamin dari keluarga inti untuk mengikuti program Integrasi Bebas Bersyarat. Untuk para narapidana yang telah dijamin oleh Pengasuh Pondok Pesantren nantinya juga didapuk sebagai duta lapas.
”Kami di Lapas Banyuwangi selalu mendengarkan aspirasi dan keluh kesah dari semua aspek, baik dari dalam (warga binaan) maupun dari luar (pengunjung). Mereka sebagai cermin seluruh narapidana yang ada di dalam lapas, dan berkewajiban untuk meneruskan pembinaan yang telah didapat. Dan seterusnya dibina dan diarahkan oleh pihak pondok pesantren, ” pungkas Agus. (***)